JAKARTA, iNewsSemarang.id -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding empat terdakwa pembunuhan Brigadir J pada hari ini Rabu (12/4/2023). Pembacaan putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal itu terbuka untuk umum.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkapkan berkas perkara pidana banding atas terdakwa Ferdy Sambo cs sudah diterima dan didaftarkan, Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar, Kamis (9/3/2023).
Binsar mengungkapkan keempat terdakwa tersebut akan menjalani sidang pidana banding secara bersamaan dalam satu hari yang sama. Data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai berikut:
1. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. an Terdakwa Ferdy Sambo
Majelis Hakim:
a. Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.
b. Hakim Anggota
(1) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
(2) H. Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi
2. Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. an Terdakwa Putri Candrawathi
Majelis Hakim:
a. Ketua Majelis: Ewit Soetriadi
b. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) H. Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi
3. Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. an Terdakwa Ricky Rizal Wibowo
Majelis Hakim:
a. Ketua Majelis: H. Mulyanto
b. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) Ewit Soetriadi
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi
4. Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. an Terdakwa Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim:
a. Ketua Majelis: Abdul Fattah
b. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) Ewit Soetriadi
(3) H. Mulyanto
(4) Tony Pribadi.
Editor : Maulana Salman