get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup atas Kasus Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:51 WIB
header img
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin eks Kadiv Propam Polri itu telah memenuhi pidana yang didakwakan.

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut