DEMAK, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi secara resmi telah melantik 747 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Alun-alun Demak pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Selain pelantikan, dalam kegiatan ini juga dilakukan pengambilan sumpah janji hingga pembacaan pakta integritas bagi semua anggota PPS se-Kabupaten Demak. Kemudian, kegiatan disambung dengan Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun (Pemilu) 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah melewati berbagai tahapan tes hingga dilantik sebagai anggota PPS. Menurutnya, seluruh anggota PPS Kabupaten Demak yang telah dilantik ini mulai sekarang wajib menerapkan kode etik dan sikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Seluruh penyelengara Pemilu, baik KPU, PPK, PPS, KPPS harus mematuhi seluruh proses yaitu profesional, mandiri berintegritas. Harus netral,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi, Selasa (24/1/2023).
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi.
Dia berharap seluruh anggota PPS ini mampu berperan aktif sebagai penyelenggara Pemilu di desa masing-masing dengan komitmen dan integritas yang tinggi.
"Tak hanya menentukan DPT, PPS harus berkomitmen untuk suksesnya pemilu mendatang, karena pps merupakan garda terdepan penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Selain itu yang tak kalah pentingnya, Ketua KPU juga menginstruksikan PPS untuk melaksanakan publikasi berbagai informasi dan sosialisasi dengan memanfaatkan website dan media sosial. Pasalnya, media sosial saat ini menjadi platform yang mudah untuk digunakan sebagai sarana penyebarluasan informasi.
"Gunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan sejenisnya sebagai sarana sosialisasi kepada semua masyarakat terkait kepemiluan," imbuhnya.
Seluruh jajaran penyelenggara pemilu harus aktif di media sosial. Sebab, hal itu juga mempermudah penyelenggara pemilu untuk mengakses setiap informasi resmi kepemiluan dari sumber resmi KPU, yakni dengan mengakses media resmi KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga berkewajiban untuk berperan aktif mencegah hoax (berita bohong) dan misteadly content (konten yang salah) terkait penyelenggaraan Pemilu untuk mengikuti seluruh platform media sosial dengan memberikan comment serta membagikan postingan tentang informasi kepemiluan.
"Di sinilah peran penting para penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai garda terdepan dalam menentukan daftar pemilih," tegas Bupati Demak.
Kemudian, Ketua PPK Kecamatan Mranggen Ahmad Watsiq menyampaikan momentum pelantikan dan apel kesiapan ini menjadi bekal para penyelenggara pemilu terutama PPS untuk menyongsong Pemilu 2024 yang lebih berintegritas.
"Amanat yang disampaikan Ketua KPU dan Bupati Demak pada momen pelantikan ini harus diimplementasikan oleh seluruh anggota PPS yang telah dilantik, sehingga akan terselenggara pemilu yang demokratis dan berintegritas," tandasnya.
Editor : Maulana Salman