JAKARTA, iNewsSemarang.id - Beberapa waktu terakhir banyak masyarakat yang beralih dari rokok konvensional tembakau ke rokok elektrik atau vape. Penggunaan rokok elektrik menjadi pilihan sebagian perokok, karena mengira rokok elektrik lebih baik daripada rokok konvensional.
Sebaliknya, beberapa pakar kesehatan mengatakan bahwa penggunaan rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional karena keduanya memiliki kandungan zat adiktif yang sama yakni nikotin. Zat adiktif pada nikotin ini dapat memberikan rasa ketagihan dan dapat memicu jantung jadi lebih berdetak kencang.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian terkait bahaya dan dampak dari rokok elektrik atau vape. apabila terbukti berbahaya maka pemerintah akan melarang penggunaan dari rokok elektrik atau vape ini.
"Saya kira itu (bahaya rokok elektrik) akan dikaji ya," tegas Wapres usai menghadiri acara di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Di beberapa literatur lain juga menyebutkan bahwa rokok elektrik ini berbahaya dan bisa menyebabkan gangguan atau serangan jantung, juga dapat merusak paru-paru.
"Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti. Kalau dia memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang," tegasnya.
Selain dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan, diketahui juga sebelumnya terdapat kasus peredaran narkoba ilegal dengan modus rokok elektrik atau vape ini. Wapres mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil sikap mengenai rokok elektrik setelah dilakukan kajian.
"Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini. Ini mungkin akan didalami dulu nanti bisa baru pemerintah akan mengambil sikap," tuturnya. (Mg/Gojali)
Editor : Maulana Salman