JAKARTA, iNewsSemarang.id - Banyak barang-barang yang tarif atau harganya naik mulai 2025. Mulai dari rokok, vape hingga tarif air PAM naik per 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif atau harga ini bukan karena PPN yang menjadi 12% di 2025. Melainkan karena adanya kebijakan atau keputusan lainnya.
Misalnya, tarif air PAM naik karena Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Kemudian harga rokok naik berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Daftar harga barang yang naik di awal 2025:
1. Harga Rokok
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I naik Rp2.375 atau 5,08%.
Golongan II naik Rp1.485 atau 7,6%.
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I naik Rp2.495 atau 4,8%.
Golongan II naik Rp1.565 atau 6,8%.
2. Vape
Vape cair sistem tertutup
Harga jual eceran minimum Rp41.983 per cartridge atau naik 5,99%
Vape cair sistem terbuka (isi ulang)
Harga jual eceran minimum Rp1.368 per mililiter atau naik 22,03%
3. Tarif Air PAM
Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.
Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan: Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana I
0-10 m³: Rp1.000/m³
11-20 m³: Rp1.500/m³
20 m³: Rp1.700/m³
Editor : Ahmad Antoni