Semarang, iNewsSemarang.id- Percobaan regulasi Fuel Cycle pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi oleh PT. Pertamina, tengah dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan QR Code setiap transaksi BBM Solar subsidi dan Pertalite pada program Subsidi Tepat.
Selain itu, uji coba Fuel Cycle adalah upaya mendapatkan kouta maksimum pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau bahan bakar bersubsidi.
Berikut 5 fakta Pertamina Lakukan Uji Coba Fuel Cycle:
1. Distribusi BBM Tepat Sasaran
Uji coba ini sebagai bentuk upaya Pemerintah agar pendistribusian BBM bisa tepat sasaran, menurut keterangan Area Manager Communication, Relation& CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan
“Besok tanggal 26 Januari 2023 di Kabupaten dan Kota Sukabumi maupun Kabupaten Cianjur, kita telah menerapkan uji coba fuel cycle. Artinya untuk kendaraan yang pengguna BBM subsidi jenis solar JBT akan mulai transaksinya menggunakan QR Code,” ucapnya pada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/1/2023).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyebut pada tanggal 6 Februari 2023, target uji coba selanjutnya dilakukan di wilayah Bengkulu.
2. Dorong Penggunaan QR Code
Percobaan regulasi Fuel Cycle akan mendorong intensitas pemakaian QR Code pada program Subsidi Tepat, ketika melakukan transaksi pembelian BBM Solar subsidi dan Pertalite.
“Untuk dapat membeli BBM subsidi, pelanggan harus terdaftar di website Subsidi Tepat dan memiliki kode QR kendaraan. Kode QR inilah yang digunakan dalam melakukan transaksi,” jelas Nikho.
3. Perbedaan Kouta Pembelian per Hari
Keuntungan jika sudah mendaftar adalah mendapatkan kouta maksimum pembelian solar bersubsidi per harinya. Sedangkan masyarakat yang belum melakukan registrasi, jumlah pembelian BBM akan dibatasi menjadi 20 liter per hari. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Didukung oleh Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4.
“Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari,” kata Nikho.
Editor : Maulana Salman