get app
inews
Aa Read Next : Trabas Kamtibmas, Kapolres Demak Ajak Warga Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Polda Jateng Tangkap Kasetpres RI Gadungan di Semarang, Begini Kronologinya

Senin, 30 Januari 2023 | 11:01 WIB
header img
JW alias Agung Wahono (kanan/berkemeja putih) pria yang mengaku sebagai Kasetpres Republik Indonesia ditangkap Polda Jawa Tengah. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) gadungan. Penangkapan terjadi lantaran pelaku yang berinisial JW (44) alias Agung Wahono, sempat menggelar syukuran pelantikannya.

JW merupakan seorang swasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB JW menggelar tasyakuran di depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Acara tasyukuran digelar sebagai rasa syukur atas kenaikan jabatannya sebagai Kasatpres Republik Indonesia oleh JW alias Agung Wahono menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media online dan media sosial.

“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023).

JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar.

Tindakan seperti itu, sebut Iqbal, adalah perbuatan pidana. JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bunyi pasalnya terkait setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk dan atau tidak pidana menggunakan akta otentik palsu dan atau tindak pidana barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” lanjut Iqbal.

Kini, JW alias Agung Wahono masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik; KTP atas nama Agung Wahono S.H, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran, sebuah ponsel Realme C30, sebuah kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih, sebuah ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, sebuah ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono, S.H.,M.H dengan nomor 3321012905190004.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut