get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Camat-Kades, Dalami Alur Setoran Caperdes di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

BREAKING NEWS KPK Periksa 12 Kepala Desa di Polrestabes Semarang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:04 WIB
header img
Tersangka KPK Bupati Pati non-aktif, Sudewo. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati non-aktif, Sudewo. Sebagai bagian dari penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pati pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pemeriksaan para saksi ini dipusatkan di Kantor Polrestabes Semarang untuk mempermudah proses pengambilan keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa belasan kepala desa tersebut dipanggil dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai materi pemeriksaan ataupun poin-poin yang ingin digali dari para saksi tersebut demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK juga belum merilis daftar nama Kades yang telah memenuhi panggilan maupun mereka yang meminta penjadwalan ulang. Langkah pemeriksaan maraton terhadap para perangkat desa ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah fokus menelusuri aliran dana atau praktik tekanan yang terjadi dalam lingkup pemerintahan daerah tersebut di bawah kepemimpinan Sudewo.

12 saksi yang dipanggil KPK hari ini yakni:

1. Joko Waluyo (JW) Kades Kedalingan Kec. Tambakromo Kab. Pati

2. Sri Suharti (SS) Kades Karangmulyo Kec. Tambakromo Kab. Pati

3. Darsono (DAR) Kades Sitirejo Kec. Tambakromo Kab. Pati

4. Suko (SUK) Kades Larangan Kec. Tambakromo Kab. Pati

5. Padmo Dwi H (PDH) Kades Maitan Kec. Tambakromo Kab. Pati

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut