SEMARANG, iNewsSemarang.id - Menanggapi video yang viral terkait lembur karyawan yang tidak dibayar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut apabila isu yang beredar benar adanya.
Sebelumnya beredar video yang menunjukkan seorang karyawan sedang beradu mulut dengan bosnya, didalam video menunjukkan seorang bos yang sedang melarang karyawannya untuk mengambil gambar.
"Kenapa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu? Perusahaan baru sudah molor 2 jam sampai 3 jam," ucap si karyawan.
Diketahui kejadian tersebut dialami oleh seorang karyawan di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Menurut Afriansyah pihaknya tidak akan pandang bulu apabila terbukti ada pelanggaran perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.
"Soal upah lembur biasanya sudah dilakukan kesepakatan antara management (perusahaan) dan pekerja, kalo perus tidak melaksanakan atau bayar upah lembur tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Jumat (3/2/2023).
Afriansyah menyebutkan saat ini pihaknya tengah menurunkan tim pengawas ke Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas permasalahan tersebut. Setelah laporan diterima dan perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemnaker siap untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika terbukti (melakukan pelanggaran) Kemnaker akan memberikan sanksi berat juga bisa sanksi pidana," lanjutnya.
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.
"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," sambung Haiyani. (Mg/Gojali)
Editor : Maulana Salman