get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Pelarian, Lapas Perempuan Semarang Lakukan Kontrol Gangguan Kamtib

Nepenthes Andrianii, Kantong Semar Endemik Gunung Slamet Difasilitasi Jadi KIK Kabupaten Banyumas

Minggu, 05 Februari 2023 | 16:02 WIB
header img
Kantong semar endemik Gunung Slamet. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng

BANYUMAS, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memfasilitasi nepenthes andrianii alias kantong semar endemik Gunung Slamet sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) Sumber Daya Genetik Kabupaten Banyumas.

Keberadaan yang hanya tumbuh di lereng Gunung Slamet, menjadikan nepenthes andrianii salah satu potensi KIK Sumber Daya Genetik untuk Kabupaten Banyumas.  

Rencana itu menjadi pembahasan saat digelar pertemuan antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah diwakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Tri Junianto dan tim bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Banyumas dan Balai Kebun Raya Baturraden Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).  

Kantong semar jenis itu adalah salah satu tanaman langka endemik Gunung Slamet. Flora ini kerap jadi buruan para kolektor, karena statusnya itu. Masyarakat internasional menyebutnya sebagai the exotic pitcher plant atau pemanjat eksotis. 

Kepala Kebun Raya Baturraden, Gatot Hardianto menyebut nepenthes andrianii adalah salah satu dari 3 tanaman endemik yang dimiliki Gunung Slamet.  

“Pada prinsipnya kami sangat senang dan menyambut baik, serta siap memberikan data-data yang dibutuhkan terkait pencatatan KIK-nya,” kata Gatot saat diskusi yang digelar di ruang rapat Kebun Raya Baturraden itu sebagaimana keterangan pers Kanwil Kemenkumham Jateng yang diterima MNC Portal Indonesia. 

Kepala Sub Bidang KI Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto mengemukakan pencatatan SGD alias sumber daya genetik itu nantinya akan melahirkan pengetahuan tradisional serta mencegah pemanfaatan metode atau fungsi dari SGD itu oleh negara lain.  

Pada pertemuan itu juga dilakukan pengisian formulir SGD oleh para peneliti Kebun Raya Baturraden yang kemudian ditindaklanjuti dengan penginputan data pada lama kikomunal-indonesia.dgip.go.id. 

Nepenthes adrianii masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Tumbuhan ini juga termasuk dalam Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) apendiks I (Tahun 2003) dan II.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut