get app
inews
Aa Read Next : Harga Beras di RI Termahal se-ASEAN tapi Tak Buat Petani Sejahtera, Apa Sebabnya?

Ratusan Ton Stok Minyakita Tak Kunjung Didistribusikan, Bapanas Panggil Produsen

Kamis, 09 Februari 2023 | 10:32 WIB
header img
Ratusan Ton Stok Minyakita Tak Kunjung Didistribusikan, Bapanas Panggil Produsen (Foto: Okezone/Kemendag)

Semarang, iNewsSemarang.id- Sebanyak 515 ton stok Minyakita tak kunjung didistribusikan ke pasar, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri menindak lanjuti hal tersebut dengan memanggil pihak produsen atau pelaku usaha Minyakita.

Menurut informasi Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, Frans Marganda Tambunan bahwa tujuan atas pemanggilan pihak produsen adalah untuk mengetahui detail permasalahan yang dialami, yang jadi pemicu keterlambatan distribusi Minyakita.

“Nanti Badan Pangan memanggil pelaku usaha pingin tahu masalahnya di mana dan minta komitmen mereka sebelum puasa lebaran, Minyakita ini kapan bisa didistribusikan. Tunggu aja, sabar jam 10 rapat,” terang Frans saat ditemui di kawasan Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Sejak Desember tahun lalu, pihak produsen PT Bina Karya Prima (BKP) telah memproduksi 515 ton stok Minyakita. Alasan terlambatnya distribusi pasar karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO).

Hal ini diketahui usai Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan Minyakita di BKP, Marunda, Jakarta Utara.

Atas temuan tersebut, Kemendag meminta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk mematuhi peraturan Perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

(Mg/Shinta)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut