Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HET Dievaluasi Kemendag, Harga Minyakita Segera Naik?
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Isi Minyakita

Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:49 WIB
  • author Tangguh Yudha
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Isi Minyakita
Daftar 7 Perusahaan yang Kurangi Isi Minyakita. (Foto: OKezone.com/MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur. Berikut ulasan lengkap terkait Minyakita yang isinya disunat perusahaan nakal. 

 

1. Isi Minyakita Cuma 700 Mililiter

Mentan menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yaitu sunat takaran minyak goreng Minyakita dari yang semestinya berisi 1 liter menjadi hanya 700 mililiter. Setidaknya ada 7 perusahaan yang terlibat.

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran sebagaimana dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

 

2. Daftar 7 Perusahaan Sunat Minyakita

Diungkap Mentan Amran, 7 perusahaan yang dimaksud adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Temuan ini menjadi temuan yang kesekian kalinya. Sebelumnya, Mentan Amran juga telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.

 

3. HET Minyakita

Sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter. Namun, Mentan Amran menegaskan bahwa beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga, sehingga masyarakat dirugikan. Ia meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas.

“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan Amran.

 

 

(Arni Sulistiyowati) 

 

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut