get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

KPK Tindaklanjuti Kepemilikan Harta Tak Wajar Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Senin, 27 Februari 2023 | 10:56 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium ada harta tak wajar milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Mengetahuin hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya telah menindaklanjuti rekening jumbo Rafael Alun dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu pada 2020.

"Dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak 2020," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).

KPK telag menyerahkan hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu. KPK menduga ada ketidakwajaran antara harta kekayaan dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eselon III DJP Kemenkeu. Namun, belum ada laporan tindaklanjut dari Kemenkeu terkait pemeriksaan KPK tersebut.

Ghufron menyebut, KPK juga kerap berkoordinasi dengan instansi atau lembaga lainnya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia melanjutkan, pelaporan LHKPN menjadi instrumen penting untuk promosi ataupun mutasi jabatan di lembaga atau instansi pemerintah.

"Hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," tutur Ghufron.

Ia menerangkan, LHKPN sering dijadikan dasar atau Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka suap ataupun gratifikasi. Sehingga, KPK bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak PN, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya. Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," tutur Ghufron.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut