get app
inews
Aa Read Next : Kepala BPSDM Kumham: Pelayanan Prima Lahir dari ASN yang Prima dan Cerdas

Kakanwil Kemenkumham Jateng Kukuhkan SatOps Patnal Pemasyarakatan

Selasa, 28 Februari 2023 | 18:24 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham Jateng mengukuhkan SatOps Patnal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng dan SatOps Patnal UPT Pemasyarakatan, Selasa (28/2/2023). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng

Anggotanya adalah perwakilan pegawai Kanwil dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah. Pengukuhan dilakukan pada Selasa (28/2/2023). SatOps Patnal ini berseragam PDL Hitam dilengkapi baret merah marun dan rompi khusus.  

Yuspahruddin memberikan perhatian tersendiri pada tampilan tim Opsnal itu. Menurutnya, seragam kebesaran itu harus diimbangi dengan performa yang bagus, baik secara fisik maupun secara intelektual. Ini merupakan konsekuensi logis menggunakan uniform. Secara fisik, Kakanwil mengharapkan jajaran bisa menjaga tubuh agar tampak ideal.

"Jangan terlalu kecil (kurus). Jangan juga terlalu besar. Kalau berpakaian seperti ini harus tampak gagah," ujar Yuspahruddin.

Dia juga mengingatkan soal pemakaian baret. 

"Memakai baret juga harus benar. Jangan sampai nanti ketika kita pakai baret dengan tidak benar, akan lucu melihatnya," sambungnya.

Secar intelektual, Kakanwil mengharapkan siapapun yang menggunakan seragam SatOps Patnal harus bisa meningkatkan keterampilan. Harus lebih cakap dan berpengetahuan luas.

"Kalau sudah berpakaian kayak gini keterampilan juga harus lebih baik. Seharusnya sudah khatam tentang ilmu-ilmu pemasyarakatan," jelas Yuspahruddin.

Kakanwil mencontohkan, petugas pemadam kebakaran saat ini sudah memiliki banyak keterampilan yang melampaui tugas dasarnya, sehingga di beberapa daerah, nomenklatur telah berubah menjadi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan.

"Saya minta, Anda juga harus punya keterampilan yang banyak, agar kita dapat menjalankan tugas dan amanah secara maksimal. Oleh karena itu kita memang harus mampu bekerja di luar tusi (tugas dan fungsi), namanya extra role. Mampu bekerja di luar tugas dan fungsi pokok. Jadi Anda harus punya keterampilan lebih," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Yuspahruddin mengukuhkan 2 SatOps. Pertama SatOps Patnal milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Kedua, SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut juga disaksikan dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.

Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.

Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

Mengemban fungsi sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jateng selaku penanggung jawab di masing-masing satuan kerjanya.

Pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari penanggung jawab, ketua dan para anggota.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut