get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Listrik Poytron Buktikan Ketangguhan di Arena DragBike di Sirkuit Penerbad Semarang

STNK Motor Listrik dan Bensin Miliki Perbedaan, Simak Ulasannya

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:46 WIB
header img
Perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Saat ini kendaraan listrik baik motor dan mobil sudah banyak berkeliaran di jalan. Motor listrik yang digadang-gadang ramah lingkungan diharapkan dapat menggantikan atau menjadi alternatif untuk kendaraan berbahan bakar minyak.

Diketahui, selain motor bensin kini motor listrik juga diberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Terkait STNK, ada beberapa perbedaan mendasar yang ada pada motor listrik dan motor bensin.

Adapun berikut adalah beberapa perbedaannya:

1. Kapasitas Mesin

Perbedaan STNK sepeda motor bertenaga listrik dan bahan bakar minyak (BBM) selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya.

Pada STNK motor listrik akan diberikan keterangan tambahan terkait daya listrik. Keterangan tersebut tentunya berkaitan dengan performa kendaraan itu. Misalnya, berapa kapasitas mesin, kecepatan yang bisa ditempuh, energi, hingga jarak tempuhnya.

2. Keterangan Jenis Bahan Bakar

Perbedaan mendasar STNK motor listrik dan motor bensin adalah pada keterangan jenis bahan bakar yang digunakannya. Tak hanya itu, STNK dan BPKB motor listrik terbaru dilengkapi dengan keterangan silinder dan kWh listrik. 

Itulah ulasan terkait perbedaan STNK pada motor listrik dan motor bensin.

(Mg/ Fitri Arifah)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut