Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Naik Motor Listrik, Danrem 074/Warastratama Blusukan Cek Lokasi TMMD Kodim Sragen
Advertisement . Scroll to see content

STNK Motor Listrik dan Bensin Miliki Perbedaan, Simak Ulasannya

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:46 WIB
  • author Rilo Pambudi
STNK Motor Listrik dan Bensin Miliki Perbedaan, Simak Ulasannya
Perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Saat ini kendaraan listrik baik motor dan mobil sudah banyak berkeliaran di jalan. Motor listrik yang digadang-gadang ramah lingkungan diharapkan dapat menggantikan atau menjadi alternatif untuk kendaraan berbahan bakar minyak.

Diketahui, selain motor bensin kini motor listrik juga diberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Terkait STNK, ada beberapa perbedaan mendasar yang ada pada motor listrik dan motor bensin.

Adapun berikut adalah beberapa perbedaannya:

1. Kapasitas Mesin

Perbedaan STNK sepeda motor bertenaga listrik dan bahan bakar minyak (BBM) selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya.

Pada STNK motor listrik akan diberikan keterangan tambahan terkait daya listrik. Keterangan tersebut tentunya berkaitan dengan performa kendaraan itu. Misalnya, berapa kapasitas mesin, kecepatan yang bisa ditempuh, energi, hingga jarak tempuhnya.

2. Keterangan Jenis Bahan Bakar

Perbedaan mendasar STNK motor listrik dan motor bensin adalah pada keterangan jenis bahan bakar yang digunakannya. Tak hanya itu, STNK dan BPKB motor listrik terbaru dilengkapi dengan keterangan silinder dan kWh listrik. 

Itulah ulasan terkait perbedaan STNK pada motor listrik dan motor bensin.

(Mg/ Fitri Arifah)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut