JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kepolisian mulai berlakukan kebijakan penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tak bayar pajak. Kebijakan ini sudah terbit sejak 2009 dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi baru ditetapkan tahun ini.
Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan dibiarkan mati selama 2 tahun, data kendaraan akan dihapus secara otomatis dan tak akan bisa didaftarkan kembali. Hal ini menyebabkan kendaraan tersebut berubah status menjadi ilegal atau bodong.
Jika kendaraan bodong masih terlihat melintasi jalanan, maka akan disita polisi.
Hal serupa juga diberlakukan bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan membiarkan mati pajak selama 2 tahun. Hal ini dipertegas oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusril Yunus.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya, karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, lalu enggak bayar pajak (2 tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," kata Yusri yang dikutip dari NTMC Polri
Editor : Agus Riyadi