JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gugatan cerai yang dilayangkan aktris cantik Venna Melinda terhadap sang suami Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi dicabut pada Kamis (2/3/2023). Ibu dari Aktor tampan Verrell Bramasta itu menempuh jalan tersebut bukan karena ingin damai dengan Ferry Irawan.
Namun, hal itu berdasarkan instruksi majelis hakim PA Jakarta Selatan. Sebab, gugatan Venna dan Ferry merupakan perkara yang sama yakni perceraian.
"Jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi, selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (2/3/2023).
Meski begitu, Noor Akhmad menegaskan bahwa gugatan Ferry Irawan yang lebih dulu terdaftar akan tetap berjalan.
"Dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," lanjutnya.
Nantinya, pihak Venna Melinda juga akan memasukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry dalam gugatan rekonvensinya.
Bahkan, Venna Melinda pun optimis jika perceraiannya diputus karena kasus KDRT tersebut, akan memperkuat persidangan yang menjerat Ferry di Surabaya.
"Iya pasti, seperti itu, arahnya sih ke sana," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman