JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi resmi menaikkan status AG pacar Mario Dandy Satrio menjadi anak berkonflik hukum. Status baru AG sebagai pelaku penganiayaan David itu ditetapkan usai polisi memeriksa bukti-bukti baru.
Maka dari itu, tim pengacara AG pun tengah mengupayakan agar kliennya tersebut tak ditahan oleh polisi.
"Kami akan mengajukan hak-hak yang disediakan oleh undang-undang untuk klien kami," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, tim pengacara bakal berkonsultasi dengan dengan polisi guna memastikan agar AG tak ditahan polisi usai dinaikkan statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum. Pasalnya, AG masih berusia di bawah umur.
Dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2022, ada sejumlah hak yang dimiliki si anak yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Lalu, memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum, tidak dipublikasikan identitasnya serta memperoleh pendampingan orang tua atau wali dan orang yang dipercaya oleh anak. Lalu, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayananan kesehatan, dan memperoleh hak lain sesuai aturan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang dimaksud.
Editor : Maulana Salman