get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Jaksel Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandi sebagai Restitusi ke David Ozora, Berapa?

Soal Permohonan Perlindungan David Ozora, LPSK: Penganiayaan Berat Prioritas Kami

Minggu, 05 Maret 2023 | 09:52 WIB
header img
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan permohonan perlindungan korban kasus penganiayaan yakni David Ozora kemungkinan besar bakal terkabul. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Permohonan perlindungan yang diajukan korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio di Pesanggrahan, Jakarta Selatan berpotensi tinggi untuk dikabulkan. Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan jika kasus penganiayaan merupakan prioritas perlindungan. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan korban D (16) sebagai korban penganiayaan mengalami luka berat. Edwin menyebut penganiayaan berat merupakan kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK.

"Kasus penganiayaan, seperti halnya pada D, itu masuk tindak pidana tertentu atau kasus prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Edwin, Minggu (5/3/2023). 

Edwin mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kasus penganiayaan termasuk yang diprioritaskan untuk diberikan perlindungan bagi saksi dan korbannya. 

"Kasus prioritas di LPSK itu seperti terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan termasuk penganiayaan yang berat. Kasus-kasus tersebut secara eksplisit memang dibunyikan," tutur Edwin. 

Diketahui sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS). LPSK akan memproses 3 bentuk permohonan perlindungan yang diajukan oleh ayah David Ozora itu. 

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepadap pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Edwin menuturkan AG mengajukan permohonan perlindungan pada tanggal 1 Maret 2023 ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. 

"Selain adanyan permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret 2023 di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Edwin saat ditemui di ruangannya.  

Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya. 

"Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya," ujar Edwin. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut