get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Jaksel Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandi sebagai Restitusi ke David Ozora, Berapa?

Mario Dandy dan Shane Lukas Terima Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:58 WIB
header img
Mario Dandy dapat remisi 6 bulan di HUT ke-80 RI. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 ini. Keduanya menerima remisi umum dan dasawarsa.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Diketahui, Mario Dandy anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan hukuman membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan, Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. Sama halnya dengan Mario Dandy, Shane pun menerima remisi. 

Besaran remisi yang diterima Shane pun sama dengan Mario, yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut