get app
inews
Aa Read Next : Gelar SNC, Pemkot Semarang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran

Hormati Bulan Ramadhan, Pemkot Semarang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:44 WIB
header img
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. (Foto: dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bulan ramadhan yang dirindukan oleh umat Islam jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Dalam rangka menghormati datangnya bulan suci sekaligy Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah itu, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan.

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar (baik di dalam maupun di luar hotel) pada 21-22 Maret 2023.

Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada 'Pencegahan dan apengendalian Corona Virus Disease 2019' pada masa transisi menuju endemi di Kota Semarang.

Sementara itu, selama Bulan Ramadan, diskotik, kelab malam, pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, sementara spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Kemudian, panti pijat buka pukul pukul 15.00-22.00 WIB, biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri 1444 H atau Lebaran, Pemerintah kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.

Dalam surat edaran tersebut, pemilik/pimpinan/penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan dan Lebaran agar tetap kondusif. Mengingat, ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.

Diharapkan, semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengucapkan jika surat edaran tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Semarang bersama semua pihak, untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," tutur Iswar.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut