Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rekrutmen CPNS 2026 Akan Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Bubuk Petasan, Guru di Purworejo Ditangkap Polisi

Jum'at, 14 April 2023 | 14:28 WIB
  • author Joe Hartoyo
Simpan Bubuk Petasan, Guru di Purworejo Ditangkap Polisi
Polisi tangkap oknum guru yang menyimpan dan menjual bubuk petasan. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Polres Purworejo menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai guru karena menyimpan bubuk petasan dan petasan siap edar, Kamis (13/4/2023). Pelaku yang berinisial MNM (26) itu merupakan warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Pelaku ini adalah guru di salah satu sekolah swasta di Purworejo,” kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Jumat (14/4/2023). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi di masyarakat jika di Tanjunganom ada orang yang menjual obat petasan. Informasi ini ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan rumahnya.

Polisi akhirnya menangkap MNM di rumahnya. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 2 buah petasan jadi, 18 buah sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur belerang, satu kaleng obat sumbu belum jadi, 2,5 ons gram, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 buah timbangan serta handphone. 

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sudah banyak korban jiwa akibat ledakan petasan. 

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut