SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kota Salatiga.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong peran serta notaris dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Para notaris di Kota Salatiga dinilai berisiko tinggi, berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.
“Seluruh notaris wajib menerapkan PMPJ. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, maka notaris akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nur Ichwan, pada kegiatan yang digelar Kamis (13/4/2023) itu.
Nur Ichwan juga menjelaskan bahwa tujuan audit ini adalah memberikan evaluasi dan bimbingan lebih lanjut agar notaris memahami penerapan PMPJ dan melaksanakannya secara efektif.
Kegiatan audit turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga.
Editor : Maulana Salman