get app
inews
Aa Read Next : Demo May Day di Semarang Ricuh, Buruh dan Mahasiswa Bentrok dengan Polisi

Ratusan Buruh di Jateng Tuntut UU Cipta Kerja dan Pemotongan Upah 25 Persen Dicabut

Senin, 01 Mei 2023 | 15:08 WIB
header img
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah menuntut UU Cipta Kerja dan aturan pemotongan upah dicabut. Foto: iNews.id/Kristadi

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Senin (1/5/2023). Dalam aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) ini mereka menuntut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk dicabut.

Aksi dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan DPP Kasbi Jawa Tengah.

Mereka sejak pagi bergerak dari sejumlah lokasi menuju depan kantor Gubernur Jawa Tengah di jalan Pahlawan Semarang dengan kawalan petugas kepolisian.  

Dalam aksinya, ratusan massa buruh bergantian menyuarakan sejumlah tuntutan dalam momentum Hari Buruh Sedunia kali ini.

“Kami menuntut pencabutan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Permenaker tentang Pemotongan upah 25 persen,” kata ketua FSPIP Kasbi Jateng, Karmanto.

Aksi berlangsung dalam suasana perkantoran masih sepi. Sebab Hari Buruh Sedunia telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga tak ada perwakilan pejabat pemerintahan yang menemui para buruh.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengeluarkan peraturan tentang jam kerja dan pengupahan atau upah terhadap karyawan pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tertanggal 7 Maret 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut, industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur dan mainan anak yang berorientasi ekspor, diperbolehkan untuk menyesuaikan jam kerja bagi pekerjanya dan memberikan upah paling sedikit 75 persen selama enam bulan ke depan dimulai sejak aturan tersebut terbit dan diundangkan.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut