Ia menuturkan, terkait adanya atribut berupa kaos dan bendera salah satu partai yang digunakan oleh peserta aksi, menurutnya sejauh ini masih diperbolehkan karena atribut tersebut sebagai upaya sosialisasi.
"Sejauh ini berdasarkan arahan yang disampaikan Bawaslu RI untuk atribut masih diperbolehkan. Bendera masih diperbolehkan karena asumsinya sama seperti adanya pemasangan-pemasangan atribut yang ada di jalan raya. Jadi konteks untuk atribut tidak bermasalah, tetapi yang kita pastikan bahwa tidak ada ajakan-ajakan berupa orasi yang memuat kampanye pemenangan partai politik tertentu yang memang saat ini belum masuk tahapan kampanye," paparnya.
Bawaslu Kota Semarang, lanjut Arief, sebelumnya juga sudah melakukan imbauan terkait potensi adanya pelanggaran, terutama jika ada ajakan kampanye dari salah satu partai peserta pemilu.
"Kita memang sudah antisipasi dari mulai pemberangkatan awal di pasar Johar ada beberapa titik tadi, kemudian di Thamrin, Simpang Lima itu tidak ada orasi kampanye yang mengarah pada pemenangan partai politik khususnya partai buruh yang hari ini juga sudah menjadi peserta pemilu," terangnya. (Mualim)
Editor : Agus Riyadi