get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Dua Bocah di Pekalongan Tewas Tertabrak Kereta Api saat Main di Perlintasan

Pelaku Penembakan Kantor MUI Tewas, Ini Identitasnya

Selasa, 02 Mei 2023 | 15:36 WIB
header img
Pelaku penembakan kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat diamankan pada pagi hari ini Selasa (2/5/2023).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi telah berhasil mengamankan pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Namun, pelaku tersebut dinyatakan tewas.

Dari informasi yang diterima iNews.id, pelaku diketahui bernama Mustopa NR berusia 60 tahun. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong,Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pelaku bekerja sebagai petani.

Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Menurutnya, pelaku berinisial M.

"Inisialnya M, usia sekitar 60an dan ber-KTP Lampung," kata Kombes Pol Komarudin, Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hal ini dilakukan oleh jajaran Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.

"Masih pulbaket oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," kata Rahmad Hidayat saat dihubungi iNews.id.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut akan mengirim tim ke Lampung untuk mengecek pelaku penembakan di Kantor MUI pusat.

"Kami cek domisili pelaku dari Lampung. Petugas segera ke Lampung cek latar belakang tersangka," kata Karyoto.

Pelaku M sudah meninggal dunia di lokasi setelah diamankan. Nantinya, polisi akan melakukan autopsi jenazah pelaku untuk mengetahui ada tidaknya riwayat penyakit. 

Hingga saat ini polisi sedang melakukan olah TKP penembakan di Kantor MUI. Dua orang terluka akibat penembakan tersebut.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut