JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, politisi yang akrab disapa Rommy itu enggan menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Waketum Partai Golkar Erwin Aksa.
"Saya tidak bisa menanggapi lebih lanjut melalui media terhadap pelaporan sdr. Erwin Aksa," kata Rommy kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Rommy menjelaskan, sikap tak mau bersuara soal persoalan hukum ini atas dasar keputusannya setelah meminta masukan dan pendapat dari seseorang. Sayangnya, dia tak mengungkap secara jelas, siapa sosok yang dimaksud. "Atas arahan seseorang yang sangat saya hormati. Demikian, mohon dimaklumi," ujarnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Rommy ke polisi. Erwin menuding Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan 2018.
Laporan Erwin itu terdaftar dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Editor : Maulana Salman