get app
inews
Aa Read Next : Orang Tua Wajib Tahu, Ini Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024

Terima Keluhan Soal Zonasi PPDB 2023, DPRD Semarang Lakukan Hal Ini

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:50 WIB
header img
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dinas Pendidikan Kota Semarang akan melakukan perbaikan zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Hal itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya temuan dan keluhan dari orang tua siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri kepada DPRD Kota Semarang.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Dyah Ratna Harimurti menjelaskan bahwa belum lama ini dilakukan pertemuan dengan Disdik, salah satunya membahas perubahan ataupun perbaikan zonasi.

"Akan ada perbaikan zonasi, Harapannya tentu siswa yang dekat dengan sekolah bisa tertampung," kata Detty, sapaan akrabnya, di Semarang, Senin (5/6).

Dia mengungkapkan, dari segi jarak tempat tinggal calon siswa tersebut cukup dekat dengan sekolah negeri yang dituju, tetapi terganjal karena tidak masuk dalam satu zonasi.

"Tahun kemarin masih banyak ditemukan keluhan, ada siswa yang rumahnya dekat tidak tertampung. Makanya dengan perbaikan ini, bisa mengakomodasi calon siswa yang masuk ke sekolah negeri," katanya.

Pada PPDB online tahun lalu, kata dia, SMP Negeri 29 Semarang zonasinya terdiri dari beberapa kelurahan, seperti Gemah, Pedurungan Kidul di Kecamatan Pedurungan. Lalu juga ada Kedungmundu, Mangunharjo, Meteseh, Sambiroto, Sendangguwo, dan Sendangmulyo di Kecamatan Tembalang.

"Ada keluhan siswa yang dekat dengan SMPN 43 kemarin justru tidak diterima karena beda zonasi. Tahun ini, SMPN 43 rencanya zonasinya masuk ke Kecamatan Pedurungan dan Genuk karena SMP N 29 juga masuk Kecamatan Tembalang, ” tambahnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut