JAKARTA, iNewsSemarang.id - Status Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang dilahirkan Wenny Ariani akhirnya menemui titik terang usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya. Penolakan tersebut menguatkan putusan majelis hakim jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey anak Wenny Ariani.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," dikutip melalui amar putusan MA dilaporkan oleh website resmi, Selasa (13/6/2023).
Tak berhenti sampai disitu, majelis hakim memutuskan bahwa anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat atau Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya. Sekaligus menolak permohonan kasasi sang artis ke Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya,"tutup amar putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa aktor Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani yang mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima,"tulis Wenny Ariani.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu. Saat itu ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Namun begitu, Rezky Aditya membantah hal tersebut. Sehingga Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 lalu.
Editor : Maulana Salman