JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Sambo cs pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dikabulkannya kasasi itu membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan para terdakwa lain yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mendapatkan diskon hukuman.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut. Namun, dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu, (9/8/2023).
Kata dia, hanya MA yang dapat menjelaskan keputusan tersebut.
"Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," ucapnya.
Saat ditanya soal pengawasan KY terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, Miko tidak menjawab.
"Statemen KY sementara disini," katanya.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semua divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dalan putusan kasasi. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
Editor : Maulana Salman