get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Anggota Paskibraka Jateng 2025, Bangga Terpilih dan Jadi Wakil dari Sekolah dan Daerahnya

10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7,89 Miliar

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:55 WIB
header img
Pemusnahan rokok ilegal di depan halaman kantor Gubernur Jateng. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 10 ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).  

Pemusnahan terhadap 10 ribu batang rokok tanpa cukai ini merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, dan berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal kali ini mencapai Rp7,89 miliar. Adapun barang yang dimusnahkan nilainya sebesar Rp11,6 miliar. 

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar," ujarnya kepada awak media usai pemusnahan. 

Ia mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli hingga Desember tahun 2022. 

Adapun pemusnahan kali ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya terus berkomitmen untuk menggempur praktik peredaran rokok ilegal. 

Hal ini dilakukan dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama Pemda dan APH. Melalui operasi bersama memberantas rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

"Dan juga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri," imbuh Rofiq.

Ia menegaskan bahwa pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

UU itu menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.

"Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," bebernya. 

Sementara Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengapresiasi langkah Kanwil DJBC Jateng-DIY yang mengamankan uang negara melalui pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan. 

"Kaitannya dengan rokok itu ada dua pendapatan, yang satu pajak rokok, dari pajak rokok yang kita peroleh Rp 420 miliar itu dialokasikan untuk BPJS kesehatan," katanya. 

Sedangkan kerugian lain yaitu dari sisi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pasalnya DBHCHT ini lebih banyak digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya penyediaan sarana dan prasarana kesehatan. 

"DBHCHT ini lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarpras pelayanan masyarakat. Begitu juga temen temen kabupaten/kota, itu juga lebih banyak diberikan untuk layanan dasar pelayanan kesehatan," bebernya. 

Sumarno berharap agar masyarakat dapat menyadari dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk pula para pengusaha dan penjual rokok harus lebih tertib dan taat terhadap aturan.  

"Sebetulnya yang kita harapkan bukan kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebetulnya lebih mengarah ke masyarakat agar lebih taat, artinya memang ada dari dua sisi," ungkapnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut