get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Wilayah di Semarang Tergenang Banjir Kamis Pagi Ini

Pelaku Penganiayaan Warga Kelurahan Tandang Kota Semarang, Serahkan Diri

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:21 WIB
header img
Pelaku Penganiayaan Warga Kelurahan Tandang Kota Semarang, Serahkan Diri

SEMARANG, iNewssemarang.id - Agus Setiawan (38) warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Pelaku penganiayaan terhadap Andi Prasetyo (40)yang juga warga Kelurahan Tandang  Kota Semarang hingga tewas akhirnya menyerahkan diri ke Poltabes Semarang.

Insiden penganiayaan hingga tewas itu terjadi Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Pelaku menyerahkan diri pada Jumat (11/8/2023) alias 3 hari setelah melakukan aksinya.

Tersangka menyerahkan diri Jumat pagi pukul 06.00 WIB, sebelumnya sempat lari ke Cirebon,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Senin (14/8/2023).

“Saya emosi, ditelepon teman saya kalau rumahnya diserang dia dan teman-temannya (korban),” kata tersangka Agus Setiawan.

Dia bersenjatakan pedang, bersepeda motor matik Honda Scoopy menghampiri lokasi yang dimaksud. Korban sempat kabur menggunakan sepeda motor, tersangka ini terus mengejarnya.

 

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban kemudian dibacok oleh tersangka menggunakan pedang di bagian kepala. Korban sempat turun dari motor lari menyelamatkan diri, tetap dikejar oleh tersangka, dilukai dengan pedang.

Tersangka mengaku memang sudah lama dendam kepada korban. Menurutnya, korban sering membuat masalah. Salah satunya ketika ada event pengajian di kampungnya, korban dengan kondisi mabuk meminta uang parkir Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan.   

Dua teman korban, yakni Joko Susanto (40) warga Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang dan Danang Riswanto (37) warga Kecamatan Semarang Timur juga dibacok tersangka dengan pedang. Mereka luka di tangan dan pipi.

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Andi Prasetyo dan Danang Riswanto dilarikan ke RS Roemani, sementara Joko Susanto dilarikan ke RS Pantiwilasa. Namun, Andi Prasetyo meninggal dunia karena luka yang dideritanya. “Saya dipukul duluan oleh mereka,” aku tersangka.  

Kini tersangka masih ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut