Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Faridi saat dikonfirmasi menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial M saat ini masih dalam penanganan Kanwil Kemenag Jateng dan Pusat.
"Pertama kami memerintahkan kepada kepala madrasah untuk tidak memberikan tugas mengajar. Sudah kami perintahkan karena itu membahayakan dan menyangkut keamanan anak, jadi jangan sampai nanti ada korban lain yaudah kita berhentikan untuk dia tidak mengajar," tegas Faridi kepada iNewsSemarang.id di kantornya, Kamis (24/8/2023).
Dengan tidak diberikannya tugas mengajar, lanjut Faridi, otomatis yang bersangkutan juga tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut dilakukan karena tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran berat.
"Karena kalau sudah asusila itu menjadi pelanggaran yang berat di kami. Itu hukumannya bisa terberat. Kalau di Pegawai Negeri hukuman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat, itu tanpa tunjangan pensiun," ucapnya.
Saat ini Kemenag Jateng masih menunggu tim audit dari pusat dan Inspektorat Jenderal (Irjen) investigasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait masalah tersebut.
Editor : Maulana Salman