get app
inews
Aa Read Next : Puskud Mina Baruna Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng

Polrestabes Semarang Ringkus Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati

Jum'at, 08 September 2023 | 18:48 WIB
header img
Tersangka pencabulan santriwati dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Semarang. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus pria berinisial BAA (46), seorang pengasuh pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang karena melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka diringkus di Bekasi, Jawa Barat setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Ia menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut mencuat setelah orangtua korban MJ warga Demak membuat laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut AKBP Donny, dengan membujuk korbannya dan memberikan doktrin yang membuat korban takut. Dari pengakuan tersangka ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atau penyidikan dan pengakuan dari tersangka bahwa jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang. Salah satunya adalah yang melaporkan kepada kita ini karena anak di bawah umur, sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa," ucap AKBP Donny Sardo di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu, dari pengakuan tersangka BAA di hadapan awak media saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang mengaku jika kejadian tersebut ia dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Banyumanik.

Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, BAA mengaku mendoktrin para korbannya serta mengiming-imingi akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.

"Ada tiga, yang dua dewasa. Saya lakukan di salah satu hotel di Banyumanik. Tiga-tiganya itu di hotel semua, yang di rumah tidak sampai persetubuhan," ujar BAA.

Hingga saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut