Diberitakan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melaksanakan uji kompetensi Pendamping Lokal Desa (PLD) secara serentak pada tanggal 19-23 September 2023. Uji kompetensi pendamping desa merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk Provinsi DIY dan Jawa Tengah uji kompetensi gelombang kelima tahun ini digelar di KJ Hotel Yogyakarta diikuti oleh sebanyak 90 PLD dari berbagai kabupaten.
Para peserta uji kompetensi atau disebut Asesi, sebelumnya harus menyiapkan dokumen sebagai bukti pelaksanaan pendampingan di desa. Terhitung sejak dari fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring pelaksanaan hingga pelaporan hasil kegiatan.
Selain mendampingi jalannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa, PLD juga ditugaskan untuk mengawal BUMDesa. Mulai menginisiasi pendirian bagi yang belum terbentuk, menyelaraskan dengan regulasi baru yakni Permendesa No 3 Tahun 2021 dan PP No 11 Tahun 2021 dari pendaftaran nama hingga mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumhan. Tak cukup itu, fasilitasi dilanjutkan pada praktik unit-unit usaha hingga administrasi laporan kegiatan usaha.
Susilawati, anggota LSP, menjelaskan LSP Kemendesa sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan seorang PLD dinyatakan kompeten. Penilaian yang diberikan sebatas memberikan rekomendasi kepada Kemendesa selaku pengguna jasa Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Ditegaskan, kompetensi bagi TPP wajib dipenuhi sebagai amanat Undang-Undang Desa.
Pihaknya juga berpesan agar para TPP tidak semata-mata mengejar sertifikasi, namun juga terus melakukan inovasi untuk memajukan desa.
Editor : Sulhanudin Attar