get app
inews
Aa Text
Read Next : Anwar Usman Angkat Bicara soal Isu Pemakzulan Gibran Sang Keponakan

MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun, Ini Respon Gibran

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:45 WIB
header img
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: R August)

SOLO, iNewsSemarang.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gibran yang kini berusia 36 tahun enggan berkomentar banyak. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan tengah fokus mengerjakan tugasnya sebagai wali kota.

"Oh enggak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya enggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

Gibran enggan dikait-kaitkan lagi dengan putusan MK. Dia khawatir asumsi dengan mengaitkan dirinya dengan uji materi akan membuat masyarakat resah. "Ya makanya jangan mengira-ngira, itu lo. Jangan menuduh-nuduh," ungkapnya.

"Clear ya, wis ojo (sudah jangan) bahas MK terus. MK itu putusannya ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," kata kakak Kaesang Pangarep ini.

"Aku nganti ora nggagas lo (aku sampai tidak mempedulikan) ditolak opo diterima. Ki lagi ngerti aku nek ditolak (ini baru tahu kalau saya kalau ditolak). Beres to. Wis,"ujarnya.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut