Gibran Digugat Warga di PN Jakpus, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA
Kamis, 04 September 2025 | 12:55 WIB

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan datang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia tiba-tiba digugat warga bernama Subhan.
Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. "Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," ungkap Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Editor : Ahmad Antoni