Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Digugat Warga di PN Jakpus, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

Kamis, 04 September 2025 | 12:55 WIB
  • author Nur Khabibi/Rizky Agustin
Gibran Digugat Warga di PN Jakpus, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA
Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat terkait ijazah SMA. Foto: Dok iNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan datang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia tiba-tiba digugat warga bernama Subhan. 

Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya digugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. "Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," ungkap Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025). 

Menurutnya, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut