get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Bahagia! Febby Rastanty Umumkan Resmi Dilamar Polisi

Bersalah, Pasutri Ini Malah Senang Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:10 WIB
header img
Pasutri pembuat bakso dari ayam tiren meminta maaf kepada masyarakat. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pada umumnya seseorang yang ditangkap Polisi saat melakukan tindak kesalahan diselimuti ketakutan. Namun berbeda dengan yang dirasakan pasangan suami istri (Pasutri) asal Trimulyo, Jetis. Keduanya malah mengaku senang ditangkap Polisi.

Pasutri berinisial MHS (51) dan AHR (50) pembuat bakso berbahan daging bangkai ayam atau ayam tiren justru mengaku senang ditangkap polisi karena bisa menghentikan produksi tanpa harus mencari alasan lagi kepada para pelanggannya.

AHR menyebut selama ini punya pengecer setia yang sudah lama bekerja dengannya. Para pengecer itu adalah tetangga mereka sendiri. 

“Saya senang (ditangkap polisi). Karena bisa berhenti dari memproduksi bakso tanpa alasan apapun,” kata AHR didampingi suaminya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022). 

Dalam kesempatan itu pasangan suami istri ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Sambil menunduk, mereka mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan. 

"Saya benar-benar minta maaf kepada masyarakat yang dirugikan atau merasa tertipu atas perbuatan saya," kata AHR.

Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kedua tersangka sudah lama memproduksi bakso ayam tiren. Awalnya tersangka membuat bakso ayam normal sejak sejak 2010 lalu, namun lima tahun kemudian terpaksa membuat bakso dari bahan ayam tiren karena lebih murah harganya. Dalam sehari pasangan suami istri ini bisa memperoleh keuntungan Rp500.000 lebih. 

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi bakso 75 kilogram. Bakso ini dibuat dari bahan dasar daging ayam bangkai 35 kilogram. Bakso ayam tiren produski mereka dijual di sejumlah pasar tradisional di antaranya di Pasar Giwangan, Demangan, dan Kranggan. 

AKBP Ihsan menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut