JAKARTA, iNews.id – Ada kabar mengejutkan di tengah keresahan emak-emak di tanah air akibat kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sepanjang masa pandemi telah terjadi sedikitnya 10 akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah air. Dari jumlah itu, 6 akuisisi dilakukan oleh perusahaan asal Malaysia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengkhawatirkan penguasaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan asal Malaysia, sementara tidak ada penambahan perusahaan sawit lokal.
Menurutnya kondisi ini bisa berdampak pada berkurangnya suplai bahan baku untuk perusahaan minyak goring, sehingga terjad kelangkaan di pasar.
"Kelangkaan produk ini yang dimanfaatkan oleh spekulan memainkan harga," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam live IDX Channel di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dari penelitian yang dilakukan, sambung Ukay, pihaknya menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.
"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU," tutur Ukay.
Dia juga menyarankan, perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan. "Kami baru sebatas penelitian dan bukan melakukan investigasi. Tapi bila pelaku usaha tidak mau berubah, maka harus diambil langkah serius," katanya.
Dari hasil penelitian yang mereka lakukan, tim KPPU melihat bahwa konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dimotori oleh empat produsen besar. KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Editor : Sulhanudin Attar