SEMARANG, iNews.id – Seperti jatuh tertimpa tangga, begitulah Edy Mulyadi. Usai kasusnya yang menyebut Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur sebagai tempat Jin Buang Anak hari ini Rabu (26/1/2022) masuk penyidikan, kini tambah lagi kasus baru.
Youtuber yang juga mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hari ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena dianggap telah menghina Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan menyebutnya "bak macan mengeong".
Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro yang ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pelaporan tersebut usai bertemu dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Menurut dia, pelaporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi Edy Mulyadi agar tidak merendahkan dan menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi anak bangsa.
Selain itu, pelaporan juga sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang karena bisa memecah belah persatuan bangsa, apalagi saat ini Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau pejabat negara.
"Kami kader di Jateng jelas tersinggung, siapa pun yang merasa kader Gerindra jelas tersinggung dengan hinaan terhadap Ketum Prabowo Subianto itu," ujar Sriyanto didampingi Bendahara DPD Gerindra Jateng Heri Pudyatmoko dan Wakil Ketua Yudi Indras Wiendarto.
Sriyanto menegaskan bahwa pihaknya meminta kasus tersebut tidak selesai dengan kata maaf, tetapi melalui jalur hukum sehingga menjadi pembelajaran.
Saat ditanya perihal apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi itu berkaitan dengan agenda Pilpres 2024, dia enggan menduga terlalu jauh.
"Kami tak ingin berandai-andai. Akan tetapi, laporan ini murni kemarahan kami atas konten tersebut dan itu sudah menghina Ketum Gerindra," katanya menegaskan.
Ia menyebut pelaporan secara serentak bersama seluruh DPC Gerindra se-Jateng itu karena spontanitas saat rapat daring bersama jelang HUT Gerindra.
"Tidak ada instruksi soal laporan. Semua spontanitas karena kami marah kepada Edy Mulyadi," ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar