SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan solar subsidi dengan tersangka pengelola gudang PT Anugrah Satria Samudra di Kabupaten Brebes.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pembelian solar subsidi menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi hingga jeriken dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya lalu menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.
Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.
“Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT ASS,” kata Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Kamis (26/10/2023).
Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Anugrah Satria Samudra (ASS).
Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.
“Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,” ujar Kombes Dwi.
Kepala Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan, penindakan ini berdasarkan laporan SKK Migas ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke pihaknya.
“Kami lakukan penyelidikan, pada September kami ungkap. Sudah 2 bulan beroperasi,” ujarnya.
Kasus ini melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sementara itu, Kombes Dwi juga mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Wonogiri. Namun, di TKP tersebut penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Editor : Maulana Salman