SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan data nasabah untuk pembuatan rekening dan transaksi keuangan yang terjadi di sebuah bank terkemuka di Kota Semarang. Dari empat orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan oknum karyawan sebuah bank tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial SAN (31), DY (31), YS (35) dan SL (50). Para tersangka warga Kota Semarang ini melakukan aksinya sejak tahun 2020.
“Modusnya kedua tersangka yang saat ini berstatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” kata Kombes Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana khusus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Kombes Dwi menerangkan, dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk Transaksi Gestun.
Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai milyaran rupiah.
Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.
Editor : Maulana Salman