SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus mafia tanah di Jawa Tengah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari beberapa pihak mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat, anggota DPR RI hingga Menko Polhukam.
Terkait hal itu, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dalam satu bulan ini melakukan kajian kasus mafia tanah di Jateng. Dari hasil kajian kurun waktu 2018-2023 didapatkan temuan kasus mafia tanah di Jawa Tengah sebanyak 35 kasus.
Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto mengungkapkan, mafia tanah merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis karena pelakunya tidak hanya satu orang, disamping itu dilakukan secara bersama-sama dengan berbagi peran satu sama lainnya. Modus yang dilakukan para mafia tanah bervariasi diantaranya, jual beli, penyalahgunaan kuasa, penyerobotan tanah, sertifikat ganda, tumpang tindih sertifikat dan lain-lain.
Bahkan, kata dia, beberapa kasus tidak hanya dilakukan perorangan namun juga suatu sindikat/jaringan besar. Keterlibatan aparatur pemerintahan baik di level bawah hingga kabupaten/kota cukup kuat. Disamping itu peran oknum BPN dan Notaris di daerah juga turut melancarkan aksi mafia tanah ini.
Ronny menyebut, dari data tren kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah terlihat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan kata lain telah menggurita, hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah tidak berhasil.
"BPN sebagai palang pintu untuk dapat mencegah kasus ini terjadi justru menjadi lembaga yang sangat berpotensi melengangkan pelaku karena oknum BPN di daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga banyak terjadi maladministrasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," ucap Ronny Maryanto di Semarang, Kamis (2/11/2023).
Ronny mengatakan, pada setiap kasus yang terjadi, BPN terkesan melempar tanggung jawab dan terkesan cuci tangan seolah-olah tidak bertanggung jawab ketika terjadi kasus mafia tanah.
Sertifikat ganda maupun tumpang tindih persil sebagai salah satu contoh dugaan maladministrasi yang dilakukan oknum BPN di daerah karena dalam memenuhi permohonan sertifikat tanah seharusnya dilakukan pendalaman riwayat dan batas tanah tersebut.
Maka dengan temuan data tersebut, KP2KKN Jawa Tengah minggu lalu telah melaporkan temuannya kepada Presiden dan beberapa lembaga diantaranya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyelesaian kasus, sedangkan di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, KP2KKN meminta untuk segera dilakukan audit pelayanan di setiap kator BPN di daerah khususnya di Jawa Tengah.
"Selain itu kami juga bersurat kepada KPK untuk dilakukan superfisi atas kasus mafia tanah yang terindikasi korupsi juga memonitoring kerja pelayanan BPN di daerah agar tidak terjadi kasus mafia tanah kembali. Kami sangat berharap kasus mafia tanah di Jawa Tengah untuk dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum sehingga korban mendapatkan kepastian hukum dan dapat memberikan efek jera pada pelaku," ucap Ronny.
Dari data yang terkumpul, kata Ronny, didapatkan dua kasus yang mengarah pada kasus korupsi, diantaranya kasus
di Kota Salatiga terkait pengadaan lahan perumahan karyawan DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo. Kemudian kasus lain adalah pengadaan lahan perumahan karyawan PT Angkasa Pura di Kabupaten Purworejo.
Sedangkan korban dan pelaku dari kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah dari berbagai kalangan. Dilihat dari sisi korban memang didominasi oleh masyarakat biasa namun beberapa kasus yang menjadi korban merupakan orang yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pernah menduduki jabatan publik, seperti kasus tumpang tindih persil di Kecamatan Genuk Kota Semarang. Dalam hal ini korban Daniel Budi Setiawan merupakan pengusaha yang juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI.
"Pelakunya sendiri juga melibatkan orang-orang yang penting seperti kasus di Blora dimana pelakunya adalah seorang oknum anggota DPRD. Selain itu juga terdapat pelaku dari unsur BPN dan Notaris bahkan perangkat desa maupun kelurahan yang menjadi aktor penting dalam kasus mafia tanah ini, dimana dari oknum inilah beberapa dokumen diduga dilakukan manipulasi maupun pemalsuan," terang Ronny.
Selain itu, terdapat juga kasus yang cukup menarik di Kota Tegal, dimana korban seorang ibu yang telah lansia bernama Hj. Sarinah justru dilaporkan oleh R (ibu kandung IJ yang juga mantan Wali Kota) atas dugaan pemalsuan data sehingga harus ditahan di Polres Kota Tegal.
"Hal ini menunjukkan lemahnya korban di muka hukum, terlebih apabila
korban merupakan masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun jabatan. Hj Sarinah sebagai korban justru harus menerima pil pahit tidak hanya kehilangan tanahnya tetapi juga harus menanggung kasus hukum," ujarnya.
Dari sederet kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah, KP2KKN berharap pada BPN agar bertanggung jawab terhadap potensi maladministrasi di setiap kasus mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah dan dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan ketelitian dalam melihat setiap permohonan.
Editor : Maulana Salman