get app
inews
Aa Read Next : Banjir Rusak 10 Bangunan di Bantaran Sungai BKT Semarang, Ini Rinciannya

Gandakan Kunci Rumah Kawan Sesama Penjual Sapi, Pelaku ini Gasak Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 09 November 2023 | 17:15 WIB
header img
Seorang pencuri rumah kosong di Kota Semarang menggasak rumah kawannya sesama penjual sapi. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang pencuri rumah kosong di Kota Semarang menggasak rumah kawannya sesama penjual sapi. Pada aksinya, pelaku sempat berpura-pura bertamu untuk diam-diam mengambil kunci rumah sasaran untuk digandakan. Pelaku beraksi di kemudian hari saat penghuninya pergi.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Sugiyanto (47) alamat KTP- nya di Lamper Tengah XII RT1/RW8, Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Korbannya bernama Achmadi (54) warga Jl. Gajah Timur Dalam III RT3/RW8, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Pencurian terjadi pada Senin (16/10/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Pada kejadian itu, tersangka bisa memasuki pintu utama, namun tidak bisa masuk ke kamar korban. Menggunakan linggis, tersangka kemudian merusak pintu kamar. Lagi-lagi tak berhasil. Tersangka akhirnya bisa masuk setelah lewat ventilasi kamar. Di situ sejumlah barang berharga digasak, termasuk uang tunai Rp350juta.

“Tersangka ini sebelumnya main ke rumah korban yang di Jalan Gajah itu, saat main ambil kunci pintu rumah, diganakan dan dikembalikan,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Tersangka mengaku terlilit hutang bisnis sapi hingga Rp500juta sehingga nekat mencuri di rumah kawannya sendiri. “Saya tahu (kegiatan sehari-harinya), saat itu mereka (anak, istri dan suami) sedang di pasar,” kata tersangka.

Selain uang tunai Rp350juta yang dicuri, tersangka juga menggasak 9 sertifikat rumah, buka nikah, 2 BPKB mobil dan 2 BPKB sepeda motor. Aneka barang bukti itu diamankan penyidik. Sementara uang ratusan juta itu sudah habis.

“Semuanya sudah untuk bayar hutang,” lanjut tersangka.

Kini, tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang. Polisi menangkapnya setelah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Tersangka ditangkap di rumahnya hari Rabu 1 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut