get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Diduga Terlibat Penyekapan, Direktur BPR di Wonosobo Diadukan ke Polda Jateng

Sabtu, 25 November 2023 | 18:19 WIB
header img
Eva Triana, korban penyekapan saat dijenguk Pengacara Dian Risandi Nusbar di RS PKU Muhammadiyah Wonosobo. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang perempuan bernama Eva Triana (37), warga Kabupaten Wonosobo menjadi korban penyekapan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh 5 orang laki-laki berinisial S seorang Direktur BPR SY, SHF dan W seorang pengacara, K seorang Karyawan, dan W seorang karyawan di BPR SY.

Peristiwa dugaan penyekapan tersebut terjadi di Ruko Mekar Sari Motor, Jalan Wonosobo-Purworejo, Dusun Madusari, Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo pada Kamis (23/11/2023).

Kuasa hukum korban, Dian Risandi Nusbar, SH didampingi Dedy Afriandi Nusbar, SH dan Artdityo, SE, SH, MKn saat dihubungi iNewsSemarang.id di kantornya yang berada di Ungaran, Kabupaten Semarang mengatakan, kasus penyekapan tersebut sudah diadukannya ke Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (24/11/2023) kemarin.

Ia menerangkan, kronologi penyekapan itu terjadi pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 14.00 wib. Saat itu ia dihubungi kliennya yang bernama Eva Triana melalui sambungan telepon yang mengatakan ada beberapa orang yang datang ke Ruko Toko Mekar Sari milik kliennya tepatnya di pintu belakang toko. 

"Di dalam toko ada beberapa klien kami bernama Suwondo, Yusup Muhlasin, Muryati dan Rais Ardiyanto yang pada saat itu masih bekerja mengemas dan mengepak barang-barang toko untuk dipindahkan ke rumah Klien kami," ujar Risandi, Sabtu (25/11/2023).

Kemudian, kata Risandi, kliennya dihubungi oleh karyawannya yang mengatakan bahwa orang-orang yang datang ke pintu belakang toko kemudian sengaja menutup dan menggembok/mengunci toko dari luar serta merusak CCTV toko, hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV sebelum CCTV tersebut dirusak. 

"Klien kami yang saat itu sedang berada di sebuah bank langsung meluncur ke toko untuk melihat keadaan. Sesampainya di toko sekira pukul 15.00 wib, klien kami melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan masih ada beberapa orang yang disebut di atas, lalu klien kami masuk ke dalam toko untuk memastikan masih ada atau tidaknya karyawan klien kami yang berada di dalam," ucapnya.

Pada saat kliennya masuk untuk memeriksa seluruh ruangan dan barang-barang di dalam toko, lanjut Risandi, tiba-tiba pintu gerbang toko ditutup dan digembok dari luar oleh beberapa orang tadi.

"Mengetahui hal tersebut, klien kami sangat terkejut dan berusaha berlari ke arah pintu untuk dapat keluar, namun pihak teradu mengabaikan hal tersebut," ucapnya.

Kemudian kliennya menghubungi pihaknya dan memberitahukan bahwa saat itu kliennya dalam keadaan terkurung dan terkunci sendirian di dalam toko, lalu pihaknya meluncur ke tkp untuk memastikan keadaan. 

"Saat tiba di tkp sekira pukul 19.30 wib, kami segera memanggil karyawan-karyawan yang pada waktu kejadian berada di sana untuk menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar keterangan dari para karyawan, kami menindaklanjuti dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo," ungkap Risandi.

Setelah dari Polres Wonosobo, pihaknya kembali ke tkp dan di tkp sudah banyak berkumpul warga, ketua RT dan Kadus.

"Kemudian warga mengambil tindakan untuk membuka gembok dengan menggunakan gerinda yang disaksikan oleh ketua RT, Kadus setempat beserta warga dan anggota kepolisian yang berada di sana," imbuhnya.

Setelah pintu gerbang toko terbuka, kemudian ketua RT dan Kadus segera masuk untuk memeriksa keadaan salah satu warganya yang terkunci dan tersekap di dalam toko. Di sana terlihat seorang perempuan bernama Eva Triana duduk lemas di kursi yang terletak di sudut ruangan dengan wajah pucat dan terlihat ketakutan. 

Kemudian Eva Triana segera dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo oleh pihak keluarganya untuk mendapatkan pemeriksaan. 

Atas kejadian tersebut, Risandi berharap kasus penyekapan yang menimpa kliennya dapat ditangani secara profesional oleh penyidik Polda Jateng.

Risandi menyebutkan, kasus penyekapan yang dilakukan oleh Dirut BPR SY bersama orang-orangnya telah memenuhi unsur tindak pidana, dan masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan aduan tersebut. Ia mengaku akan melakukan pengecekan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Udah masuk, nanti kita cek ya," ujarnya singkat.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut