SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menemukan tujuh objek kejanggalan dalam proses pengusulan dan pengadaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Semarang tahun 2023.
Tujuh obyek mata anggaran yang diduga mengalami kejanggalan adalah pada mata anggaran meja siswa Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 10.829.500.000, sebanyak 10.074 buah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, anggaran kursi siswa SD senilai Rp 8.361.420.000 sebanyak 10.074 buah oleh Disdik Kota Semarang.
Kemudian anggaran seragam sekolah SD senilai Rp 659.400.000 sebanyak 4.396 stel oleh Disdik Kota Semarang, anggaran tas sekolah SD senilai Rp 659.400.000 sebanyak 4.396 buah oleh Disdik Kota Semarang, anggaran seragam sekolah SMP senilai Rp 542.138.000 sebanyak 3.326 stel oleh Disdik Kota Semarang.
Selanjutnya adalah anggaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) HFC 227, senilai Rp 2.071.052.268,- sebanyak 1.038 oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang dan anggaran kendaraan operasional kantor roda dua, senilai Rp 4.829.500.176 sebanyak 177 unit oleh Setda Kota Semarang.
"Dari hasil temuan kami tadi sudah kami sampaikan bahwa ada temuan, terkait proses penganggarannya juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian juga ada temuan terkait tidak menggunakan e-katalog di dalam pengadaannya. Kemudian temuan juga ada di dalam penentuan anggaran tidak berdasarkan Perwal terkait satuan harga," kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto kepada iNewsSemarang.id di Semarang, Rabu (20/12/2023).
Editor : Maulana Salman