get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

DPRD Setujui Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ini Harapan Wali Kota Semarang

Jum'at, 29 Desember 2023 | 17:35 WIB
header img
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (IST)

Contohnya, fasilitas umum (fasum) dan fasikitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Semarang, bisa segera diupayakan ke pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasum dan fasosnya agar bisa dikelola pemkot. 

"Kemarin saya banyak menandatangani untuk berita acara penyerahan fasum yang menjadi hak Pemerintah Kota Semarang. Kalau sudah diserahkan, maka pemkot bisa memiliki wewenang penuh dalam perbaikan atau perawatannya," jelasnya. 

Keputusan DPRD Kota Semarang tentang pengelolaan barang milik daerah tertuang dalam Perda nomor 172.1/20 tahun 2023. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman dalam sambutannya mengatakan, setelah menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda, masih ada beberapa Raperda yang telah memasuki pembahasan di DPRD Kota Semarang. 

Saat ini, lanjut Pilus, sapaannya, DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang masih melaksanakan pembahasan empat Raperda lain. Yaitu Raperda tentang perizinan dan non perizinan.

Ada juga Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2022-2052, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut