Adapun APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kecamatan. Nantinya partai politik peserta Pemilu dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.
Arief berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar.
Editor : Maulana Salman