get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng Libatkan Pengemudi Online dan Guru

Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong, 5 Tersangka Ditangkap

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:47 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menginterogasi tersangka penadah dan penjual mobil bodong. (Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati,” katanya saat konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.  Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan. 

 "Mereka cari mobil yang murah  lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati 

Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," ujarnya. 

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi. 


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melihat barang bukti berupa mobil bodong yang disita. (Antoni)

"Misal, pajero harga Rp180 juta lalu dijual Rp210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB-nya, mobil tersebut  ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta" sebutnya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah "Dapat diduga itu hasil kejahatan," ujarnya.

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

"Adapun penyidikan kasus ini  masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini," katanya.
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut