JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk kepala daerah yakni gubernur serta bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024,” ujar anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Rancangan penjadwalan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, kata Yulianto, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan pilpres.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.
Adapun rancangan jadwal tahapan Pilkada 2024 berdasarkan draft yang diterima iNews.id sebagai berikut:
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024: masa kampanye
24-26 November 2024: masa tenang
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi suara
Editor : Maulana Salman